TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku berjanji, akan menyampaikan aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi sebuah kebijakan, namun hanya sekedar memberikan masukan dan pikiran-pikiran kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kita hanya memiliki kewenangan untuk menyampaikan pikiran berkaitan dengan regulasi dan pengawasan terhadap anggaran. Nah, yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah eksekutif,” kata Wattimury saat bertatap muka dengan HMI Cabang Ambon, di ruang kerjanya, Selasa (7/6).
Menurutnya, apapun yang dilakukan pihaknya saat ini, pasti dinilai tidak baik oleh masyarakat, karena saat ini Indonesia khususnya Maluku, sementara berada dalam lingkaran wabah Virus Corona (Covid-19), maka seluruh kebijakan yang diambil pun, akan dinilai tidak normal.
Dikatakan, masalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung Covid-19, sudah jauh-jauh hari disuarakan oleh DPRD Provinsi Maluku. Pasalnya, ada banyak laporan yang sudah diterima DPRD, menyangkut dengan jaring pengaman sosial
“Persoalannya adalah, Pemprov Maluku tidak dalam posisi untuk mendata penerima bantuan, dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Pemprov Maluku hanya mentransfer anggaran ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian diolah oleh mereka,” kata Wattimury.
Menurut Wattimury, masyarakat hingga kini belum sadar tentang bahaya Covid-19, sehingga protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik. Dikatakan, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, bukan saja tugas pemerintah semata. Namun yang diperlukan saat ini adalah, kesadaran masyarakat.