TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Seorang penumpang KM. Sinabung asal Ternate bernama Samsul kedapatan membawa dokumen Surat Izin Masuk (SIM) palsu setelah diperiksa oleh Gugus tugas Covid-19 kota Sorong. Ia mengaku mendapat dokumen izin tersebut dari calo di kota Sorong.
Samsul yang tiba di Sorong bersama anaknya itu mengaku mendapatkan surat izin masuk dari calo dengan harga Rp700.000. Namun sayangnya dia tidak mengenal calo tersebut karena hanya kenal melalui facebook kemudian berkomunikasi melalui telepon.
“Jujur pak saya tidak kenal benar calo tersebut karena komunikasi melalui telepon. Saya baru tahu surat izin masuk ini palsu padahal saya sudah bayar Rp700.000 untuk dua surat izin masuk ke kota Sorong,” kata Samsul saat diperiksa petugas lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong di ruangan terminal penumpang.
Mengetahui ternyata Surat Izin Masuk yang dikantonginya ternyata palsu, Samsul tak kuasa menahan air matanya saat diberikan sanksi naik kembali ke kapal dengan biaya sendiri.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Fenty Henry Tallane yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa Samsul bersama 13 penumpang lainnya diberikan sanksi naik kembali ke kapal melanjutkan perjalanan dengan biaya sendiri karena masuk kota Sorong tanpa surat izin dan ada pula yang memalsukan dokumen tersebut.
Menurut dia, masuk kota Sorong dari luar Papua menggunakan transportasi kapal laut harus ada surat izin masuk karena kota Sorong masih pembatasan akses jalur laut guna mencegah penyebaran virus Corona.
Dikatakan bahwa surat izin masuk ke kota Sorong diberikan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong gratis tanpa biaya asalkan alasan masuk ke kota Sorong jelas sesuai edaran Wali Kota Sorong.
“Kami berharap pelaku perjalanan menggunakan kapal laut mengurus surat izin masuk ke kota Sorong karena gratis tidak melakukan pemalsuan dokumen atau beli di calo karena akan diberikan sanksi,” ujarnya.