TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Mohammad Marasabessy mengaku, anggaran sisa untuk pentahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di kabupaten setempat belum bisa dicairkan.
Anggaran sisa tersebut baru bisa dicairkan, setelah DPRD setempat mengesahkan APBD Perubahan tahun 2020. Memang, sudah ada penambahan anggaran, masing untuk KPUD sebesar Rp 5 miliar dan Bawaslu Rp 1 miliar. Jadi total anggaran tambahan yang sudah dicairkan sebesarRp 6 miliar,” kata Mohammad Marasabessy saat dihubungi wartawan dari Ternate, Selasa (28/7).
Pihaknya, kata dia, mengacu pada Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Nah, Permendagri ini yang kita gunakan, dan jadikan sebagai pedoman penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada yang baru direvisi. Permendagri ini disesuaikan dengan kondisi Covid-19 saat ini,” tandas Marasabessy.