TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Usai menggelar perkara, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ternate, akhirnya menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2013-2017 senilai Rp 3,7 miliar.
“Jadi, sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami menggelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada wartawan, di Ternate, Selasa (30/6).
Untuk nama tersangka sendiri, Arinanda enggan untuk menyebutkannya, namun dia menyarankan jurnalis untuk mengkonfirmasi soal nama tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Kami sudah mengirim SPDP-nya, silahkan tanyakan langsung ke pihak Kejari Ternate,” kata dia.
Sementara informasi yang dihimpun Teropongnews.com, satu orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut, diduga adalah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Abdul Gani Hatari (AGH).