TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Ketua Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD KAPP) Kabupaten Sorong, membuat laporan ke polisi terkait dualisme kepengurusan organisasi itu, Rabu (24/6/2020).
Didampingi Isack F.A Yable, Sekretaris BPD KAPP Kabupaten Sorong dan Willem Asem, Ketua Perwakilan KAPP Papua Barat, Roni melaporkan Obet Suu,/Soleman Suu, yang dianggap telah merugikan pengurus KAPP Kabupaten Sorong.
Ada dua poin yang menjadi dasar pengaduan Roni dan kawan-kawan itu. Pertama, Obet Suu telah menggunakan nama organisasi KAPP untuk melobi atau meminta paket proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sorong dan di Balai Pembangunan Jalan.
“Tindakan ini masih sering dilakukan oleh yang bersangkutan,” tulis Roni, dalam surat pengaduannya.
Dasar pengaduan kedua adalah, Obet Suu sudah bukan lagi menjadi ketua atau pengurus aktif BPD KAPP Kabupaten Sorong. Berdasarkan dua poin itu, kata Roni, Obet Suu telah mencederai nama baik organisasi.
Sebelum membuat surat pengaduan, Roni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat Laporan Polisi (LP). Tapi oleh petugas, pengurus KAPP yang dilantik oleh Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP di Jayapura ini, diarahkan membuat pengaduan yang ditujukan langsung ke Kapolres Sorong.
Dengan pengaduan ini, Roni berharap konflik dualisme kepengurusan KAPP Kabupaten Sorong segera berakhir, dan para anggota KAPP bisa melaksanakan pekerjaan dengan tenang. Obet Suu yang mengklaim sebagai Ketua KAPP Kabupaten Sorong, menurut Roni, sangat mengganggu keberlangsungan organisasi KAPP.
“Sebab dari pemerintah daerah, tahun ini tidak mau membagikan pekerjaan kepada KAPP, karena adanya dualisme ini. Padahal sebenarnya tidak ada dualisme. Kami adalah pengurus KAPP yang resmi,” tandas Roni.
Obet Suu sebagai pihak yang dilaporkan ke polisi, belum bisa dikonfirmasi. Nomor ponselnya tidak aktif, saat dihubungi. **