TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Sidang perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai digelar secara virtual. Sidang secara virtual ini dilakukan, lantaran adanya pandemi Virus Corona (Covid-19).
“Untuk menghindar dari penyebaran dan membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka seluruh sidang perkara dilakukan secara virtual, dan itu sudah dilakukan sejak Maret 2020,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Morotai, Dasim Billo saat dihubungi dari Ternate, Rabu (24/6).
Menurut dia, pihaknya sudah menyelesaikan 7 kali sidang perkara secara virtual. Sidang perkara yang berhasil diselesaikan tersebut yakni, penganiayaan, percabulan dan pencurian.
Billo mengaku, tidak ada masalah jika sidang perkara dilakukan secara virtual. Tetapi masalahnya, proses sidang akan sedikit terganggu, jika jaringan internet bermasalah.
“Kita tahu sendiri, bagaimana kondisi jaringan internet di Morotai. Harapan kami, sidang perkara bisa bertatap muka, sehingga tidak ada masalah lagi soal jaringan internetnya. Untuk itu, mari kita mendoakan, dan selalu mengikuti protokol kesehatan, agar wabah Covid-19 ini bisa berlalu,” harap Billo.