TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pengelola pendidikan negeri di Kota Sorong, dilarang memungut biaya pendaftaran bagi peserta didik baru. Sedangkan untuk sekolah swasta, penarikan biaya pendaftaran hanya bersifat himbauan, bukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi wali murid.
Keputusan ini telah disepakati bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dengan Komisi I DPRD Kota Sorong, dalam rapat di ruang Komisi I, Rabu (10/6/2020).
“Keputusan ini sesuai dengan Permen Dikbud RI nomor 44 tahun 2019. Untuk sekolah negeri atau plat merah, dilarang memungut uang Pendaftaran Peserta Didik Baru dan uang pendaftaran ulang. Sedangkan untuk sekolah swasta, hanya bersifat himbauan,” kata Muhammad Taslim S.Sos, M.Pd, Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong kepada Teropongnews.
Supaya keputusan ini diketahui dan dipahami para orangtua wali peserta didik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong agar mengeluarkan Surat Edaran terkait peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebab, selain masalah biaya pendaftaran, dalam rapat komisi itu juga disepakati sejumlah aturan yang mengacu pada Kepmen Dikbud 44/2019. Mengenai jalur penerimaan, komposisinya diatur sebagai berikut;
– Zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
– Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
– Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
– dan bila masih ada kuota, maka dibuka jalur prestasi
Sementara terkait anggaran dalam melaksanakan Praktik Belajar Mengajar (PBM), Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), apabila pengelola sekolah menganggap tidak mencukupi, dipersilakan untuk membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) kepada Komite Sekolah.
“Selanjutnya komite mengundang seluruh orang tua murid untuk membahas, menyetujui dan atau tidak menyetujui permintaan Kepala Sekolah. Bila ada satu orang saja orang tua murid tidak setuju, maka permintaan RKA Kepala Sekolah dibatalkan,” kata Taslim.
Komisi I juga akan melakukan advokasi ke pemerintah pusat terkait Dana BOS, agar para orangtua murid di Kota Sorong tidak lagi dibebani biaya tambahan untuk sekolah.
Terkait dengan PBM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan PBM di sekolah, mulai TK, SD dan SLTP, belum bisa dengan model New Normal. Alasannya, 80% petisi orang tua murid menolak, dan petisi Ikatan Dokter Anak Indonesia 100% menolak. **