Sorong, TN – Untuk memberikan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melewati proses melahirkan di rumah sakit, kini tak perlu repot untuk mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan kepesertaan bayi baru lahir.
BPJS Kesehatan dan rumah sakit bekerja sama untuk memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran bayi baru lahir melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.
Merasakan sendiri kemudahan tersebut, Muh. Toib Jusuf (26) seorang peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengaku sangat bersyukur diberikan kemudahan dalam mengurus kepesertaan JKN-KIS kedua bayi kembarnya. Bermodalkan nomor kontak petugas PIPP rumah sakit yang tertera di setiap loket, kemudahan tersebut ia buktikan sendiri berdasarkan pengalamannya.
“Setelah proses kelahiran bayi kembar kami, istri saya masih dalam kondisi kritis. Tidak ada keluarga lain selain saya yang bisa menjaga, jadi kami tidak bisa ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengurus. Lalu hanya melalui nomor kontak petugas PIPP di Rumah Sakit Sele Be Solu Sorong, semua urusan pendaftaran bayi kembar saya dapat dilakukan dengan cepat,” jelasnya melalui telepon, Kamis (15/06).
Menceritakan pengalamannya, seluruh proses perawatan hingga melahirkan sang istri sudah dijamin JKN-KIS. Ia pun mengapresiasi BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit yang selalu berupaya mempermudah kepengurusannya agar lebih meringankan peserta JKN-KIS.
“Petugasya tanggap sekali, prosesnya tidak membutuhkan lama dari saya lengkapi berkas-berkasnya. Setelah itu kartu sementara kedua bayi kembar saya sudah dikirimkan dan bisa digunakan, saya dijelaskan dengan baik tentang masa berlaku kartu sementara tersebut dan mudah dipahami. Intinya terima kasih banyak bantuannya, semoga pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit terus ditingkatkan agar peserta dapat merasakan kepuasaan atas pelayanan yang telah diberikan,” ungkapnya menutup.