Aimas, TN – Pengapnya ruang sel tahanan tidak membuat Ibrani Bless alias Lani jera untuk berbuat kriminal. Meski baru dua bulan keluar menghirup udara bebas, pemuda asal Jl Belibis Kelurahan Klamalu SP 1 ini, kembali berulah dan berujung masuk penjara lagi.
Meski postur tubuhnya kecil, sepak terjang Lani di dunia kriminal cukup popular. Dia sudah sering keluar masuk penjara karena kasus penganiayaan, pencurian hingga pengrusakan mobil dinas kepolisian.
Hukuman penjara terakhir yang baru dia jalani, selesai sekitar 22 Maret 2020 lalu. Kasusnya adalah mencuri sepeda motor yang dilaporkan pada 24 Juni 2019 lalu, dengan hukuman penjara yang hanya hitungan bulan.
“Vonis hukuman saya tidak sampai satu tahun,” kata Lani, saat menjalani pemeriksaan atas kasus terbarunya di Polres Sorong, Rabu (3/6u[/2020).
Proses hukum yang kini dia jalani, adalah penusukan terhadap Marselinus, warga SP 1 Kelurahan Klamalu yang sudah berusia lanjut pada Senin (1/6/2020) malam lalu. Perbuatan itu dia lakukan di Jalan Belibis, dekat rumahnya, dengan menusuk dada korban menggunakan obeng.
Lani mengaku kesal terhadap korban yang masih terhitung kakeknya itu, karena tidak diberi uang setelah ia disuruh mengangkat kayu. “kenapa tete (kakek) malah kasi uang ke orang lain. Padahal saya yang disuruh angkat kayu,” ujar Lani.
Tapi pengakuan itu berbeda dengan informasi dari warga sekitar tempat tinggalnya. Lani yang malam itu sedang duduk-duduk bersama Morgan Umarata, pergi mendatangi kelompok pemuda lain di komplek Belibis untuk minta minuman.
Kedatangan Lani itu, diduga juga untuk mencuri HP milik salah seorang pemuda setempat. Setelah menerima minuman dalam gelas, Lani kembali ke tempat nongkrongnya semula, untuk berbagi minuman dalam gelas bersama Morgan.
Ketika mengembalikan gelas yang sudah kosong, Lani oleh korban ditanya perihal HP sepupunya yang barusan hilang. Tapi Lani menjawab tidak tahu, dan langsung pergi. Ternyata Lani yang sebelumnya sudah mabuk, pulang untuk mengambil obeng.
Saat korban mau pulang, di jalan dia berpapasan dengan Lani, dan kesempatan itu langsung digunakan Lani untuk melampiaskan kekesalannya karena dituduh mencuri HP.
“Saya sempat cegah dia (Lani) untuk tidak menusuk tetenya, tapi dia tetap nekat melakukan itu,” kata Morgan, yang kini ikut meringkuk di penjara.
Mendengar peristiwa itu, kekesalan warga kompleks Belibis memuncak dan beramai-ramai mencari Lani ke rumahnya. Sebelumnya warga sudah resah dengan keluarnya Lani dari penjara, karena sejak dia pulang ke rumah, banyak tetangganya yang kehilangan barang-barang berharga.
Karena tidak menemukan Lani, warga beramai-ramai merusak kaca jendela rumah itu hingga hancur. Saat diperiksa ke dalam rumah, banyak di temukan barang elektronik dan dua unit sepeda motor.
“Laptop-nya Pak Gede (tetangga Lani) yang hilang, ternyata ditemukan di dalam rumah itu,” kata Supala, Lurah Klamalu.
Beruntung peristiwa itu langsung direspons jajaran Polsek Aimas. Agar tidak terjadi keributan lebih lanjut, polisi mengamankan Morgan yang malam itu masih tertinggal di dalam rumah. Sedangkan Lani sudah kabur duluan.
“Kami serahkan penyidikan perkaranya ke Polres,” kata AKP Farial M Ginting, Kapolsek Aimas.
Lani baru berhasil ditangkap oleh polisi pada Selasa (2/6/2020) malam, meski sempat lari ke kebun yang ada di belakang rumahnya. Evakuasi terhadap residivis ini cukup dramatis, karena massa yang bersenjatakan parang, siap mengeksekusi Lani yang dianggap sebagai penyakit masyarakat.
“Kami sempat alihkan perhatian massa, supaya Lani bisa kami bawa pergi ke Polres. Massa sudah terlanjur emosi,” kata salah seorang anggota Opsnal Satreskrim Polres Sorong, yang ikut terlibat dalam penangkapan Lani.