TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Pemerintah Provisi Papua Barat kembali memperpanjang work from home (WFH) atau menjalankan tugas kedinasan dari rumah bagi aparatur sipil negara ( ASN).
Selain itu, proses belajar mengajar pada sekolah menengah dan perguruan tinggi di Papua Barat juga dilaksanakan dari rumah masing-masing.
Instruksi perpanjangan WFH ASN dan Pendidikan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor : 850/ 657/ 2020 tanggal 19 juni 2020 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Papua Barat nomor : 850/ 656/ 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 diwilayah Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melalui surat edarannya menindaklanjuti SE MenPAN- RB nomor 58 tahun 2020 tangggal 29 Mei 2020 tentang sistim kerja ASN dalam tatanan normal baru serta surat pernyataan perpanjangan kelima tanggap darurat bencana non alam pandemi COVID-19.
“Dalam rangka mempersiapkan tatanan normal baru, maka sistim kerja ASN yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah dan proses belajar mengajar pada SMA/ Perguruan tinggi di wilayah Provinsi Papua Barat diperpanjang terhitung mulai tanggal 22 Juni hingga 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi kembali,” jelas Gubernur.