TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Tidak kurang dari lima puluh meter kubik kayu olahan berjenis merbau, diamankan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Sorong, Kamis (25/6/2020).
Kayu ini diangkut dengan sembilan truk, dan melintas di pos kehutanan tugu merah saat tengah malam. Saat ini, hingga Kamis siang, puluhan kubik kayu yang tidak dilengkapi dokumen ini, masih di tahan di halaman KPHP kompleks perkantoran Dinas Pertanian Kabupaten Sorong.
Kepala KPHP Unit II Sorong, Yermia Osok S.Sos menjelaskan, selain kayu merbau dengan olahan ekspor, juga ada kayu hutan campuran yang diamankan. Kayu itu kata Yermias, milik masyarakat yang akan disetor ke TPK.
“Ini masih milik masyarakat yang akan dikirim ke TPK. Siapa pembelinya, kita masih periksa pemiliknya,” kata Yermias.
Meski statusnya sebagai kayu illegal, pemilik kayu tersebut kata Yermias, tidak akan diproses secara hukum. Alasannya, masyarakat pemilik kayu membutuhkan biaya untuk mencukupi ekonomi keluarga sehingga harus menjual kayu.
“Kita akan lakukan pembinaan saja. Kepada masyarakat pemilik kayu, silakan mengurus dulu dokumennya, kalau sudah ada, nanti kayunya kita lepas. Biar mereka jual,” kata Yermias.
Pengamanan kayu ekspor tanpa dokumen itu, berhasil dilakukan setelah petugas KPHP melalukan pengawasan dimalam hari. Sebab, dari pengawasan disiang hari, petugas tidak pernah mendapati kayu yang ditebang secara illegal.
“Ternyata mereka mencoba menghindari petugas dengan beroperasi di malam hari. Ini hasilnya yang bisa kita temukan,” tandas Yermias. **