Jayapura, TN – Akses keluar masuk Papua akhirnya akan dibuka setelah hampir tiga bulan lamanya ditutup total. Kebijakan pembukaan Akses transportasi udara dan laut ini, diputuskan dalam rapat Forkompinda Papua dalam rangka koordinasi penanganan infeksi Virus Corona di Papua, yang berlangsung di Swisbel Hotel, Rabu (3/6).
Namun, pembukaan akses keluar-masuk Papua ini tak selayaknya transportasi normal, sebab ada ketentuan serta persyaratan bagi calon penumpang serta penyedia transportasi agar bisa melakukan pelayanan di Papua.
Lantas apa syarat dan ketentuannya? berikut penjelasannya…
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyebut Papua memperbolehkan dibukanya bandara dan pelabuhan laut. Tanpa menjelaskan secara gamblang, Klemen menyebut teknis serta pelaksanaannya akan dijelaskan Kadis Perhubungan
“Sudah boleh, contoh kecil, Kapal Ceremai masuk tanggal 8 kamu boleh naik, begitu juga pesawat. Nanti teknisnya pak Kadis jelaskan pesawat apa saja, kapal atau perahu itu akan dijelaskan,” kata Klemen singkat.
Adapun sebagaimana kesepakatan Forkompinda, Pemerintah Papua tetap memberlakukan tetap membelakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang di Relaksasi pada bagian tertentu, termasuk diantaranya pembukaan akses masuk keluar orang dari dan keluar Papua.
Kepala Dinas Perhubungan Papua, Reky Ambrauw mengatakan untuk pembukaan jalur tranportasi laut akan dibuka pada 8 Juni 2020 dengan kapal KM Ceremai. Dimana mengacu pada protocol kesehatan Kapal hanya dapat membuat 50 persen penumpang.
“Jadi untuk KM Ceremai tanggal 8 nanti, penumpangnya hanya 50 persen, tetap mengacu pada aturan kesehatan yakni Social Distancing di atas kapal, nanti kita akan atur teknisnya dengan melibatkan instansi terkait di Pelabuhan.
Sementara untuk Bandara, kata Reky, secara resmi mulai di buka tanggal 10 Juni, dimana sesuai kesepakatan untuk jalur udara hanya melayani penumpang direc Jakarta-Jayapura dan sebaliknya. “ Kita masih khusus untuk Jakarta-Jayapura PP, tidak berlaku untuk transit, tentunya dengan tetap mengacu pada protocoler kesehatan yakni 50 persen penumpang,” jelasnya.
Selain itu, untuk jalur penerbangan, hanya diberikan waktu 1 kali penerbangan sehari, sehingga dari 5 maskapai yang ada hanya bisa beroperasi 1 fligt dalam satu pekan, dan itu akan diatur secara teknis oleh dinas perhubungan dengan melibatkan instansi berwenang.
“ jadi nanti ada ketentuan serta aturan yang akan kita susun, dan kami akan siapkan aturan pelaksanaannya termasuk operator penerbangan terkait mekanismenya,” jelas Reky.
Terkait dengan syarat kesehatan, Reky belum dapat menjelaskan secara terperinci, yang pasti apakah ketentuan calon penumpang harus mengantongi hasil PCR negative atau Rappid Tes Non Reaktif, semuanya akan jelaskan dalam aturan. “ Kami akan rapat besok dengan semua operator penerbangan di Jayapura termasuk, Dinas Kesehatan, KKP dan Angkasa Pura 1,” jelas Kadis
Kepala KKP Papua, Harold Pical menambahkan persyaratan teknis bagi orang yang ingin melakukan keberangkatan dari Bandara khusus Jayapura, dalam masa pendemik Covid-19, wajib mengantongi harus mendapat clearens dari KKP berupa hasil pemeriksaan Covid-19.
“ Surat ini diperoleh setelah calon penumpang melakukan pemeriksaan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan atau klinik kesehatan pemerintah maupun non pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, ketika calon penumpang telah melakukan rappid tes maka calon penumpang ini segera membawanya kantor Karantinas Kesehatan untuk dikeluarkan
surat clearens kesehatan.
“ Nah setelah surat ini ada, barulah calon penumpang dapat diberangkatkan dengan catatan 3-7, artinya 3 hari untuk masa berlaku Rappid Tes dan 7 hari untuk masa berlaku PCR,” katanya.
Selain itu, lanjutnya calon penumpang wajib menginput electronick health alert card, ini bertujuan untuk menggambarkan penumpang saat hendak naik pesawat atau saat cek in hingga tiba di landasan tibanya dalam kondisi sehat. “ Untuk Bandara Sentani kita sudah menyediakan banner stanless baik di tempat Cek In, ataupun ditempat umum yang memudahkan semua penumpang untuk melihatnya.
Lanjutnya, calon penumpang juga wajib memiliki pendampingan dari pihak KKP. Pendampingan ini yang akan kami rektrut dari tenaga sukarelawan maupun tenaga KKP untuk bantu penumpang saat cek ini.
“Karena saat cek in, alert card ini connecting dengan barcode yang sudah ditentukan, sehingga penumpang tiba, petugas sudah mengetahui calon penumpang yang datang,” katanya.
Terkait dengan kesiapan Bandara Sentani, GM Angkasapura 1 Bandara Sentani, Antonius Widyo mengatakan Bandara Sentani telah menyiapkan segala sesuatu termasuk koordinasi dengan intsnasi terkait. Khususnya calon penumpang, Bandara Sentani tetap akan menerapkan Phsycal Distancing.
“Jadi dalam pengawasannya tetap kita ikuti aturan Physical Distancing, mulai dari pintu masuk bandara, ruang Cek In, pintu keluar menuju pesawat hingga pintu masuk pesawat aturan ini tetap dilakukan, dan akan di pandu petugas,” jelasnya.
Sementara pengantar penumpang tidak diperbolehkan masuk dalam lokasi bandara, artinya begitu penumpang turun dari kendaraan, maka pengantar tidak boleh ikut turun. “ ini untuk menjaga kondisi di public hall agar psysical distanching berjalan baik,” jelasnya.