TEROPONGNEWS, MERAUKE – KPU Merauke, Kamis (25/6), menggelar sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubaham ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan gubernur dan wakil, bupati dan wakil dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Sosialisasi mengenai perubahan PKPU ini perlu dilakukan, agar dapat diketahui semua pihak, sehingga memudahkan KPU dalam melakukan koordinasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Merauke.
Dalam kegiatan ini diselingi dengan saran, dan masukan atau sesi tanya jawab antara peserta kepada KPU maupun kepada Bawaslu Kabupaten Merauke. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP, perwakilan partai politik dan tamu undangan lainnya.
“Kami KPU sendiri sudah melakukan beberapa kegiatan seperti pengaktifan kembali anggota PPD, dan pelantikan anggota PPS. Hari ini kita sosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020,” terang Ketua KPUD Merauke, Tehersia Mahuze di Swissbel Hotel Merauke.
Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan mekanisme pelaksanaan kegiatan menyongsong pemilihan di tengah bencana non alam, yaitu dalam pandemi Covid-19. Penekanannya bahwa protokol kesehatan jadi perhatian utama.