TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) melalui Kantor Pos Merauke. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini untuk layanan antar barang bukti tilang dan non tilang.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Wayan Sumertayasa, SH, MH dan Kepala Kantor Pos Merauke Denny Lumban Toruan, dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (23/6).
Perjanjian kerjasama tersebut merupakan inisiasi dari Kejari Merauke, dalam memudahkan pengembalian barang bukti sitaan yang sudah inkrah dari kejaksaan kepada masyarakat pemilik barang, yang dilakukan melalui Kantor Pos.
“Besar harapan, kami bisa membantu, dan masyarakat di Selatan Papua tidak harus sampai ke Merauke untuk mengambil. Sebab, ruang kerja kami ada di empat kabupaten, selain Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat,” terang Kakanpos dalam sambutannya.
Dengan ini, kata Kajari I Wayan Sumertayasa menimpali, maka tentunya jajaran Kejari Merauke ingin berperan aktif di wilayah tugas terutama memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Selain itu, kata I Wayan, ada kerjasama lainnya yang sebelumnya telah dibangun antar Kejari dan Bank BNI dalam hal shering pelayanan dalam melatih tenaga cleaning service, satpam agar lebih ramah melayani masyarakat yang datang Kantor Kejari.
Pemusnahan Barang Bukti
Usai penandatanganan kerjasama, dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang rutin dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Merauke.
BB yang dimusnahkan adalah, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas para jaksa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. BB yang dimusnahkan terdiri dari BB perkara penganiayaan, narkoba dan pembunuhan.
“Cara pemusnahan dibakar dan barang tajam dipotong dengan mesin pemotong, supaya tidak bisa digunakan lagi. Sedangkan narkotika diblender dan dibuang,” tutur Kajari.
Pemusnahan ini, di samping sebagai penuntasan perkara, sekaligus mencegah terjadi penyalahgunaan barang bukti terutama BB narkotika.