Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Penikaman Di Samping Masjid Al-Jihad Akhirnya Terungkap, Ini Motif Pelaku

×

Kasus Penikaman Di Samping Masjid Al-Jihad Akhirnya Terungkap, Ini Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini
RA dan OZM , pelaku Penikaman terhadap SR beberapa waktu lalu. (Foto :Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Motif penikaman terhadap SR, seorang pria yang ditemukan tewas di Jalan S. Hasanudin, Kompleks Klademak, Kota Sorong, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Setelah pihak aparat kepolisian Resort Sorong Kota mengamankan dua orang pelaku berinisial OZM dan Ra.

Ra yang menjadi otak pembunuhan tersebut mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati dengan korban, lantaran dianiaya oleh korban. Dirinya yang ketika itu tidak mempunyai masalah dengan SR, secara tidak sengaja bertemu dengan korban. Tanpa alasan yang jelas, SR yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk kemudian memukulinya dengan menggunakan tangan.

Example 300x600

“Saya tidak kenal dengan korban, saya juga tidak tahu korban arahnya darimana terus korban pukul saya. Akhirnya saya pulang kerumah dan sampai dirumah saya ambil uang buat beli rokok dan kembali ketemu OZM, dan saya ajak dia lagi. Di dalam perjalanan saya bilang kalau saya dapat pukul dari orang terus sampai di TKP saya suruh OZM tikam korban, “ungkap RA.

Berbeda penyebab sakit hati, OZM mengaku sakit hati dengan SR, setelah yang bersangkutan meludahi dirinya dengan sengaja. Disaat yang bersamaan, OZM membantah kalau dirinya sakit hati, akibat ditegur dan dipukuli oleh korban, karena saat itu ketahuan hendak mencuri motor tidak jauh dari kediaman korban.

“Saya sakit hati karena waktu itu dia ludah saya, itu saja. Posisinya waktu ketemu di Samping Al – Jihad itu, saya tidak punya masalah sama dia, tapi dia ludah saya,” ungkap OZM.

Sementara itu, kasat Reskrim pada press releasenya menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana Ra dijerat pasal UU darurat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara OZM dijerat pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya SR ditemukan tewas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kompleks Klademak, Kota Sorong, Minggu (3/5). Korban ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan dimana terdapat luka tikaman benda tajam pada bagian tangan dan leher korban.

Korban pertama kali ditemukan oleh gabungan anggota kepolisian Polsek Sorong Kota dan Polres Sorong Kota sekitar pukul 04.00 WIT. Dimana saat pertama kali ditemukan tertelungkup di pinggir jalan samping Masjid Al – Jihad.

Example 300250
Example 120x600