Pilu Marga Kalami Malasili Memperjuangkan Hak Atas Ulayatnya (Bagian 1)
“Tapi kedatangan kami yang ingin bicara baik-baik, disambut dengan parang oleh keluarga Edyson. Perut saudara kami, Anthon Kalami ditebas parang oleh Maklon. Beruntung masih bisa menghindar, dan hanya kena kausnya,”
TANGAN Saripuddin begitu cekatan membungkus nasi yang tinggal sedikit. Warung makan miliknya sedang banyak pesanan untuk makan siang dari Satuan Sabhara Polres Sorong. Lokasi usahanya yang persis di depan Markas Polres Sorong ini, menjadi langganan tempat makan polisi dan warga yang punya urusan di Polres. Seperti Hengki Gifelem.
“Saya pesan 12 bungkus, pakai lauk ikan. Nanti sayurnya dipisah saja,” ujar Hengki kepada Pak Daeng, sapaan akrab Saripuddin.
Siang itu, Selasa 2 Juni 2020, Hengki sedang menunggu 11 orang rekannya dari Kampung Klatomok, Distrik Klayili Kabupaten Sorong. Mereka akan datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sorong, yang telah menetapkan Hengki Cs sebagai tersangka. Hengki menyiapkan bekal makanan untuk mereka selama pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Hengki Gifelem, Yosepus Kalami, Yeheskel Kalami, Yusak Kostantinus Magablo, Yulianus Ulala, Melkianus Ulala, Daud Kalami, Yordan Kalami, Niko Kalami, Anthon Kalami, Eliaser Mambrasar dan Hendrik E.Kalasibin ini adalah yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2020 lalu, Hengki dan kawan-kawannya telah dipanggil dan diperiksa penyidik, sebagai Saksi Terlapor. Mereka dilaporkan Edyson Salamala terkait dugaan pengeroyokan terhadap dirinya, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/K/107/IV/2020/SPKT-II, tanggal 30 Maret 2020.
Edyson Salamala adalah warga RT 1 RW 1 Kampung Asbaken Distrik Makbon Kabupaten Sorong. Bersama dengan Maklon Salamala, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, keduanya mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh warga Kampung Klatomok, Distrik Klayili.
Saat menunggu pemeriksaan sebagai korban di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sorong, Senin 30 Maret 2020, kepada jurnalis Teropongnews, Edyson mengatakan ia dikeroyok sejumlah warga Klatomok karena dituduh mengambil kayu merbau dari hutan ulayat mereka. Edyson menolak tuduhan itu. Dirinya mengatakan dirinya mengolah kayu di lahannya sendiri, dan itu sudah dilakukan bertahun-tahun.
Tapi lain pula cerita Hengki. Menurut Hengki, keributan warga dengan Edyson dan Maklon, terjadi saat warga mendatangi base camp penebangan kayu di Kampung Gilulus, yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Kampung Klatomok. Waktu itu, para orangtua, pemuda dan ibu-ibu yang membawa serta anaknya, menyampaikan teguran kepada Edyson dan melarang Edyson bersaudara mengolah kayu di lahan adat yang bukan menjadi hak ulayatnya.
“Tapi kedatangan kami yang ingin bicara baik-baik, disambut dengan parang oleh keluarga Edyson. Perut saudara kami, Anthon Kalami ditebas parang oleh Maklon. Beruntung masih bisa menghindar, dan hanya kena kausnya,” kata Hengki.
Mendapat serangan tiba-tiba, warga Klatomok yang sudah tersulut emosi, dengan sigap menyerang balik kearah Edyson bersaudara. Keributan pun pecah. Karena warga Klatomok menang jumlah, Edyson tersungkur dan babak belur. Maklon, Nahum dan Samuel Salamala melarikan diri masuk hutan. Dalam laporannya ke polisi, Edyson mengaku mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan pelipis, akibat hantaman benda tumpul.
Empat unit gergaji mesin (chain saw) yang diduga digunakan untuk menebang kayu merbau di lahan ulayat warga Klatomok, berhasil direbut dan diserahkan warga ke Polsek Makbon sebagai Barang Bukti. Serah terima barang ini dilakukan Obed Kalami selaku Kepala Kampung Klatomok, dengan Iptu Riklof Tutupary, Kapolsek Makbon, pada 29 Maret 2020. ** bersambung…
Baca juga :https://teropongnews.com/berita/pelarian-hongi-yang-membuat-kecewa-gelek-kalami/