Jakarta, TN – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung ) kebut pemeriksaan kasus korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun anggaran 2017.
Kali ini, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu, memeriksa sebanyak 27 saksi yang dinilai sebagai pihak-pihak terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan terhadap para saksi yang diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut.
“Pemeriksaan ini terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020, yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat tahun anggaran 2017,” ujar Hari di Jakarta, Kamis (04/06/2020).
Para saksi berjumlah 27 orang itu merupaka pihak-pihak yang mengikuti Rapat Koordinasi tentang Pengawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga tahun 2017.
Selain memeriksa 27 orang saksi ini, tim penyidik Kejagung juga memeriksa sebanyak 48 orang pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat.
“Honor-honor itu bersumber dari bantuan dana KONI Pusat tahun anggaran 2017 yang diduga terjadi penyelewengan dan sekarang sedang disidik oleh tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI,” kata Hari.
Hari menyebutkan, pemeriksaan saksi hari ini menambah jumlah saksi yang diperiksa pada perkara ini, dimana kemarin sempat diperiksa sebanyak 56 orang saksi dari KONI Pusat ditambah dengan yang telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 51 orang dan 2 orang Ahli serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat
“Dengan adanya pemeriksaan hari ini menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di KONI Pusat tahun anggaran 2017 itu masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” jelas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan itu.