TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Kota Ambon telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19, yang nantinya bertugas untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19, agar bisa digunakan secara tepat.
“Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Ambon, untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 harus benar-benar digunakan sesuai kebutuhan riil di lapangan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada wartawan, di Ambon, Rabu (24/6).
Rustam mengakui, Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19 telah melakukan rapat bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Ambon, guna meminta penjelasan secara detail, terkait anggaran yang telah terpakai.
“Anggaran yang disediakan Pemerintah Kota Ambon untuk penanganan Covid-19 di Kota Ambon sebesar Rp 49,9 miliar. Bayangkan saja, selama 3 hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anggaran yang sudah terpakai hampir Rp 20 miliar,” jelasnya.
Menurut Rustam, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan, dan pemanfaatannya harus optimal sesuai target-target yang sudah dicanangkan, baik untuk kesehatan, pendidikan, dampak sosial ekonomi, maupun teknis.
Menurut dia, Untuk mempercepat penanganan Covid-19, Pemkot Ambon diizinkan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam APBD tahun 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara, dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Aturan lainnya adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang 2020 Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020, untuk Penanggulangan Covid-19.
Rustam menegaskan, DPRD Kota Ambon lewat Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19, akan meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Covid-19 Kota Ambon setiap satu Minggu, dalam bentuk evaluasi.
“Pertanggungjawaban yang diminta ini kami tegaskan, agar menjadi patokan dalam pemantauan upaya penanganan Covid-19 yang ada di Kota Ambon,” tandasnya.