TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Jenazah Hasan Keiya mantan anggota DPRD Maluku Tengah, yang dinyatakan positif Covid-19 versi swab test yang sempat diambil paksa oleh puluhan warga, akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (26/6) sore.
Dimakamkannya jenazah almarhum di TPU di kawasan Warasia, Desa Batu Merah, lantaran permintaan keluarga kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Alhasil, jenazah batal dimakamkan TPU Desa Hunut, Teluk Ambon.
Pantauan Teropongnews.com, jenazah sekitar pukul 18.30 WIT dibawa menggunakan ambulance rumah sakit menuju tempat pemakaman, dan dijaga ketat oleh aparat keamanan bersenjata lengkap.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh mengaku, almarhum positif Covid-19, dan diketahui setelah hasil swab test dikeluarkan.
“Jadi jenazah harus dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Iya benar, berdasarkan hasil swab yang kami terima, pasien meninggal dunia akibat Covid-19,” kata dia.
Ponto mengaku, korban dirujuk ke RSUD Haulussy Ambon dengan keluhan penyakit lain. Namun kenyataan berkata lain, hasil swab yang bersangkutan positif Covid-19. Dia juga menyesalkan tindakan warga yang mengambil paksa jenazah almarhum.
“Jujur saja, kami sangat sesali tindakan warga yang memaksa untuk mengambil jenazah tersebut. Pertanyaannya, kalau sudah terpapar siapa yang nantinya bertanggung jawab? Warga memang belum sadar akan bahaya Covid-19,” tandas dia.
Puluhan Warga mengambil paksa peti jenazah pasien positif Covid-19 dari ambulance di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Jenazah positif Covid-19 ini dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. M Haulussy, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Warga marah, dan mencegat mobil ambulance yang akan membawa jenazah untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Hunut, Rumah Tiga, Kota Ambon, Jumat (26/6).