Ambon, TN – Guna menekan penyebaran Covid-19, maka perlu diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga dapat menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus berbahaya tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menyatakan, pemberlakuan PSBB di kota Ambon butuh peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Namun demikian, kata dia, untuk memberlakukan PSBB di Kota Ambon, maka sejumlah persyaratan harus dipenuhi, sepeti peningkatan jumlah kasus dan kematian, akibat pandemi Covid-19 secara signifikan dan cepat, serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Jika memang PSBB itu jadi dilakukan, maka tentunya ada sejumlah persyaratan, yang nantinya harus dilaksanakan, dan dipatuhi oleh masyarakat,”ujar Sairdekut kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (22/5).
Menurutnya, pemberlakuan PSBB akan disertai dengan sejumlah protokoler penerapannya itu sendiri. Seperti misalnya, sekolah-sekolah dan perkantoran diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dikatakannya, selain aturan protokoler dalam PSBB, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan, sehingga trend kurva saat ini yang menggambarkan terjadi kenaikan dapat dikurangi.
“Obat yang paling ampuh untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 adalah, masyarakat harus stay at home atau tinggal dirumah, sehingga dapat memutus mata rantai penyebarannya,” ungkapnya.
Ditambahkan, PSBB dapat diberlakukan di Kota Ambon, namun pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi keluar rumah.
“PSBB kita harapkan lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk, dan penegakan hukum. Tentunya dengan instansi berwenang sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dan kalau masyarakat menyadari untuk tetap di rumah, maka tanggung jawab pemerintah sendiri adalah memenuhi kebutuhan mereka hingga status ini berakhir nantinya,” kata dia.
Untuk itu, sebagai perwakilan rakyat di DPRD, Sairdekut berjanji, akan mendorong Pemerintah Provinsi Maluku lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk bekerja lebih maksimal dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 ini.