Manokwari,TN- Jabatan Direktur Reserse dan kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat resmi diserahterimakan dari Kombes Pol Budi Santoso,S.I.K.,M.Si kepada AKBP Romylus Tamtelahitu,S.Sos,S.I.K,M.Krim yang disaksikan Kapolda, Brigjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si di lantai I Mapolda Papua Barat, Jumat (15/5).
Para aktivis hukum dan pegiat anti korupsi sedang menunggu kiat-kiat yang akan dilakukan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat yang baru, AKBP Romylus Tamtelahitu., S.Sos., S.I.K., M.Krim untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pejabat sebelumnya.
Advokad senior yang juga Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy,S.H kepada wartawan di Manokwari, Jumat (15/5) mengatakan, AKBP Romylus Tamtelahitu., S.Sos., S.I.K., M.Krim bukan orang baru di Polda Papua Barat hanya pindah kamar tapi satu dapur.
“Saya memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang memberi kepercayaan kepada AKBP Romyilus Tamtelahitu menduduki posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus). Karena saya kira beliau sesungguhnya pejabat baru “rasa orang lama” di lingkungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat.” tulis Warinussy melalui keterangan persnya.
Lanjut Warinussy, pasti mengetahui tentang penanganan kasus-kasus tindak pidana khusus seperti ekonomi, korupsi, kehutanan, perdagangan dan informasi transaksi elektronik sudah pasti sangat dipahami.
Warinussy memfocuskan pada penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, AKBP Romylus Tamtelahitu harus menerima “kado pahit” belum dilimpahkannya kedua tersangka atas nama LMS dan ND yang sudah di P-21 bahkan kejati PB telah mengirimkan P-21 A namun tidak dilakukan.
Sehingga Dirreskrimsus Polda Papua Barat yang baru ini terasa didesak untuk segera men-tahap dua-kan perkara “peninggalan” Kombes Pol. Budi Santoso,S.I.K.,M.Si yang mendapat promosi sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Kalimantan Tengah.
“Kapolda Papua Barat bersama Dirreskrimsusnya saat ini dituntut untuk membuktikan bahwa citra negara hukum benar-benar dapat tercermin dari kerjanya dalam penyelesaian tahapan penyidikan perkara Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana berjalan.” Tandasnya.