Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KNPI Malut: Media Massa Tidak Pernah Sebarkan Berita Bohong

×

KNPI Malut: Media Massa Tidak Pernah Sebarkan Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Logo Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Foto-Ist/TN
Example 468x60

Ternate, TN – Warganet maupun sejumlah warga di Provinsi Maluku menuding, media massa selama ini hanya menyebarkan berita bohong alias hoax, soal perkembangan penyebaran Covid-19 di provinsi setempat.

Menyikapi tudingan tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara meminta, masyarakat maupun warganet tidak memberikan penilaian yang salah. Pasalnya, apa yang disampaikan media massa, baik cetak maupun elektronik, berdasarkan atas pernyataan narasumber yang berkompeten, bukan berita berdasarkan asumsi perorangan maupun kelompok.

Example 300x600

“Seharusnya, masyarakat harus menjadikan media massa sebagai corong untuk menyampaikan informasi, karena semua pemberitaan yang disampaikan, berasal dari sumber yang bisa dipercaya keakuratannya,” kata Ketua KNPI Provinsi Maluku Utara, Irman Saleh kepada wartawan, di Ternate, Kamis (28/5).

Menurut dia, jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi, dan sangat rentan terpapar Virus Corona, karena para jurnalis bertemu dengan banyak orang.

Dia menegaskan, jurnalis dalam melakukan tugas peliputannya, akan berpatokan pada aturan, dan kode etik jurnalis, yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga berita yang dipublikasikan sudah terverifikasi.

”Jurnalis selalu mendapatkan berita yang akurat mengenai Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi, tidak mungkin berita yang disampaikan itu salah, dan jurnalis juga atakut melanggar kode etik jurnalis,” tandas dia.

Selama ini, kata Saleh, para kuli tinta masih sangat sabar untuk menyampaikan berita kepada publik, kendati di hujat. “Namun saya ingatkan masyarakat untuk tidak berlebihan untuk menghujat, karena bisa berujung proses hukum,” tandas Saleh.

Example 300250
Example 120x600