Teminabuan, TN-Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) membuat Pemkab Sorong Selatan (Sorsel) melalui dinas Dukcapil menghimbau masyarakat Sorong Selatan agar melengkapi data diri anak dengan membuat Kartu Identitas Anak, khususnya anak berusia 0-05 tahun dan 05-17 tahun.
Kepala dinas Dukcapil Sorong Selatan, Drs. George Japsenang, M.Si, menyebutkan, KIA wajib dimiliki oleh anak yang akan mendaftar masuk TK dan SD.
“Jadi anak-anak yang mendaftar ke Paud atau medaftar ke TK dan SD, itu wajib melampirkan akte kelahiran dan KTP anak atau KIA,” ujar George Japsenang, Jumat (15/5).
Dikatakannya, alasan anak wajib memeiliki KIA saat melakukan pendaftaran masuk sekolah baik itu Paud, TK dan SD, agar proses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki oleh anak tersebut.
“Pengalaman kita di tahun lalu itu karena orang tua tidak perhatikan hal tersebut, sehingga data anak di kartu keluarga beda, di akte kelahiran beda dan sampai di ijasah juga berbeda, jadi mulai sekarang kita akan mengawasinya,” jelas manta kepala bagian Pemerintahan Setda Sorsel itu.
Menurutnya, KIA sangat bermanfaat bagi data diri anak dikemudian hari, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.