Ambon, TN – DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meminta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten setempat, untuk segera memulangkan 21 pelaku perjalanan, yang saat ini sementara di karantina di Penginapan Scorpion. Alasan permintaan tersebut, lantaran setelah menjalani rapid test, ke 21 pelaku perjalanan itu hasilnya negatif.
“Saya sangat setuju, jika mereka dipulangkan. Saya pernah beberapa hari lalu mengkonfrontir dengan beberapa kenalan saya di Tual, yang mereka juga fokus dengan masalah ini. Jadi, kalau mengikuti standar WHO, maka masa karantina itu hanya 14 hari, dan kalau tidak ada gejala yang mencurigakan, maka harus dipulangkan. Tetapi jika dicurigai ada gejala, maka diperpanjang masa karantinanya selama 7 hari,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD, Wiliam Kahjoru kepada Teropongnews.com, via seluler, Kamis (28/5) malam.
Namun sayangnya, kata dia, apa yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD sudah tidak lagi didasarkan pada standar WHO.
Akan tetapi, menurut pria yang akrab disapa Odis ini, pihaknya selalu memberikan pengertian-pengertian, agar segala hal yang berhubungan dengan aktivitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus menggunakan rujukan yang jelas.
“Jangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membawa dalam sebuah kebiasaan yang keliru. Dimana, karena berbagai pertimbangan, lalu dengan sesuka hati bisa menambah, tanpa memikirkan hal-hal yang bertalian dengan apa yang harus dibuat,” tegas Odis.