Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dukcapil Sorsel Buka Pelayanan Khusus Pembuatan KIA Jelang Pendaftaran Tahun Ajaran Baru

×

Dukcapil Sorsel Buka Pelayanan Khusus Pembuatan KIA Jelang Pendaftaran Tahun Ajaran Baru

Sebarkan artikel ini
Kelala Dinas Dukcapil Sorong Selatan, Drs George Japsenang, M.Si. foto ist
Example 468x60

Teminabuan, TN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pelajar yang akan melakukan pendaftaran tahun ajaran baru.

“Dinas Dukcapil tetap melaksanakan pelayanan sistim online yang bersifat safety itu adalah pelayanan yang emergency atau mendesak, yaitu kami khususkan kepada anak-anak sekolah yang baru tamat SMA sederajat. Itu kita fokuskan karena sebentar lagi mereka akan melanjutkan pendidikan ke luar Sorsel,” ujar kelala Dinas Dukcapil Sorong Selatan, Drs George Japsenang, M.Si, Jumat (15/5).

Example 300x600

Dikatakan, pelayanan khusus pembuatan KIA itu, tetap mengacu pada protokoler kesehatan Covid-19. “Wajib menggunakan masker, sebelum masuk ke ruangan harus mencuci tangan terlebih dahulu dan menjaga jarak. nah..itu wajib kita laksanakan,” jelas mantan Kepala Distrik Teminabuan itu.

Menurutnya, pemberlakuan KIA atau KTP Anak di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia,” jelasnya.

Kata Japsenang, KIA sangat beemanfaat, diantaranya untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

“Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera diantaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto,” tambahnya.

Persyaratan untuk membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk 5-17 tahun adalah Akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 × 3.
Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.

Example 300250
Example 120x600