Ternate, TN – IS (28) dan FL (21) diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut). IS dan FL diduga membobol bagasi penumpang di Bandara Sultan Babullah Ternate.
Dua pelaku ini ditangkap, setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat, lantaran sering terjadi kehilangan handphone di bagasi pesawat. Ternyata aksi membobol bagasi penumpang ini bukan baru pertama kali terjadi. Pasalnya, pada Oktober 2018 dan Agustus 2019, kadua pelaku juga melakukan aksi yang sama di kargo pesawat Garuda.
“Sejak saat itu, kami kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan berhasil penangkap kedua pelaku ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana kepada wartawan, di Ternate, Kamis (21/5).
Menurut dia, IS bertindak sebagai eksekutor, yang merobek bungkusan kargo dengan menggunakan kunci motor. Setelah mengambil handphone milik penumpang, barang tersebut kemudian diserahkan kepada R, lalu tersangka R menyerahkan kembali kepada tersangka FL untuk disimpan di saku.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone merk Vivo warna biru dengan nomor imei 266611044112255, kemudian satu buah handphone merk Oppo A3s warna merah dengan nomor imei 862326045270697, dan satu buah handphone merk Oppo A31 warna hitam dengan nomor imei 860883042209773.
“Jadi, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau Pasal 362 jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 7 tahun penjara,” tandas Dwi.