Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku meminta, agar tidak ada lagi perbedaan pendapat, terkait dengan lokasi pemakaman jenazah Covid-19. Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, Mumin Refra kepada wartawan, di ruang Fraksi Pembangunan Bangsa, Jumat (29/5).
Pernyataan Mumin Refra ini, setelah menyikapi adanya pernyataan dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz yang menyebutkan, jika Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hunuth hanya boleh memakamkan jenazah Covid-19 yang berasal dari Kota Ambon saja, dan bukan dari kabupaten/kota lain. Dengan alasan, tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, negara baik dari tingkat pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota wajib hadir untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya.
“Yang pertama, jangan lagi kita mempersulit proses pemakaman dari orang yang sudah meninggal dunia. Negara semestinya hadir untuk memberikan yang terbaik untuk rakyatnya,” tegas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku ini.
Dia menyatakan, pemerintah harus memberikan, dan menciptakan kenyamanan secara elegan kepada rakyat di Maluku umumnya, dan Kota Ambon pada khususnya.
“Saya ingatkan lagi, bahwa ini berhubungan dengan kepentingan rakyat, dan juga pembangunan. Jadi, jangan lagilah dipersoalkan soal lokasi pemakaman. Kasihan keluarga yang ditinggalkan,” tandas Refra.