Jayapura, TN – Proses pemakaman jenazah pasien 03 C-19 di Kabupaten Mimika, tidak berjalan sebagaimana protokol dan ketentuan Pemda Mimika. Pemakaman pasien yang dinyatakan meninggal pukul 21.55 WIT Jumat 3 April di RS Tembagapura ini baru dapat dilakukan pukul 12.00 WIT Sabtu (4/4/2020).
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan pemakaman seharusnya dilakukan di areal wilayah PT Freeport di Tembagapura, namun lantaran pihak keluarga pasien berada di Timika dan menyiapkan lokasi pemakanan di SP1, maka kesepakatan terakhir, pemakaman dilakukan di Kuala Kencana
“Memang sesuai protokol dan ketentuan Pemda Mimika, mestinya dimakamkan subuh. Sementara pihak manajemen PTFI ingin melakukan pemakaman di Tembagapura, namun karena keluarga almarhum di Timika, akhirnya disepakati diturunkan. Meski awalnya keluarga sudah menyiapkan pemakaman di SP1, tapi akhirnya dimakamkan di Kuala Kencana,” katanya, Sabtu malam.
Pemakaman sendiri terlaksana pada pukul 12.00 WIT, lantaran situasi keamanan, dan jenazah baru diturunkan sekitar jam 4.00 WIT.
“Jenazah transit di RSMM dan Tim gugus tugas bertemu keluarga untuk diberikan penjelasan terkait protocol pemakaman,” jelasnya.
Ia menjelaskan, keluarga pasien sama sekali tidak menyentuh peti jenazah, karena telah terbungkus, dimana pukul 12.00 WIT proses pemakaman selesai, dimana semua yang hadir termasuk makam disemprot dengan cairan disinfektan.
“Atas nama pemerintah, Pemkab Mimika berduka, terima kasih atas kerja sama keluarga pasien 03 yang kooperatif mengikuti apa yang disampaikan Pemkab. Ini patut dicontoh,” jelasnya nambahkan seluruh anggota keluarga pasien telah dipantau status kesehatannya.