Ambon, TN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk tidak terburu-buru untuk mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Saya mengusulkan, agar kita tidak terburu-buru untuk mengusulkan PSBB. Lihat dulu kesiapan kita. Jika memang PSBB diusulkan ke Kemenkes RI kemudian disetujui, dan aturan diberlakukan seperti di Jakarta misalnya, maka harus ada kewajiban pemerintah pusat maupun daerah, terhadap masyarakat,” ujar Sangkala kepada Teropongnews.com, via seluler, Rabu (29/4) sore.
Menurut dia, saat pimpinan DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy ternyata ada khawatiran dari pihak rumah sakit, jika PSBB benar-benar diberlakukan.
Kekhawatir tersebut yakni, soal transportasi yang pasti akan dibatasi jika diberlakukan PSBB. Untuk itu, kata Sangkala, pihak rumah sakit mengusulkan, agar seluruh tenaga medis bisa difasilitasi untuk transportasi.
“Itu baru satu rumah sakit ya, sementara rumah sakit yang lain juga harus kita pikirkan. Saya juga bertanya, apakah kemudian mereka (tenaga medis) difasilitasi tempat nginap di satu lokasi, para tenaga medis ini setuju. Disini ada tiga rumah sakit, jika rumah sakit pusat beroperasi, maka ada empat rumah sakit. Mereka juga harus kita pikirkan,” ujar dia.
Saat ini, menurut Sangkala, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku maupun Pemkot Ambon harus fokus untuk melayani masyarakat lewat program-program yang telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) lewat Dana Desa (DD).
“Bahkan, Pemprov Maluku kita minta sampai sekarang belum juga tuntas-tuntas, untuk program jaring pengaman sosialnya. Saya kira, masalah ini diselesaikan dulu. Nah, kalau PSBB ditetapkan, maka ada konsukwensi lanjutan, dan kita harus siap dengan Sumber Daya Manusia (SDA) yang ada,” tegas Sangkala.
Saat disinggung mengenai salah satu pertimbangan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, salah satu point untuk pemberlakukan PSBB yakni, jika penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat, dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, Sangkala mengaku, ada penjabaran dari Permenkes tersebut.
“Aturan itu katakan, dan/atau. Dan itu berarti bisa bersama-sama. Jika kita pakai atau, itu berarti salah satunya. Artinya, tanpa kematian pun, kita bisa mengajukan PSBB, jika kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Tapi faktanya kan, kasusnya ada, tetapi penanganannya masih sangat baik, dan kondisinya masih bisa dikendalikan. Bahkan, kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Ambon juga tidak ada. Jadi saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tandas Sangkala.