Waisai, TN- Pemerintah kabupaten Raja Ampat kembali mengeluarkan edaran tentang penambahan waktu operasional bagi Ruko, Ruki, Restoran, Cafe dan Warung. Kali ini waktunya diperpanjang dari pukul 06.00 WIT sampai pukul 20.00 WIT.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama pemerintah daerah dan forkopimda, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat di kabupaten Raja Ampat, guna penanganan, penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
Dalam empat poin pada surat edaran bupati Raja Ampat bernomor : 440/ 109/ Setda itu ditegaskan.
“Guna menggerakan perekonomian masyarakat, maka waktu operasional Ruko, Ruki, Restoran, Cafe dan Warung dibuka mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 20.00 WIT.”
“Pelayanan kepada konsumen dengan cara dibungkus atau dikotak, kemudian dibawa pulang.”
“Pasar tradisional dibuka mulai 06.00 WIT sampau dengan pukul 14.00 WIT (jam 2 siang).”
“Tempat hiburan dan pantai WTC ditutup secara keseluruhan sampai ada pemberitahuan selanjutnya.”
Namun, diharapkan masyarakat Raja Ampat tetap patuh kepada arahan pemerintah, dengan berada di rumah, menghindari keramaian dan kerumunan orang banyak serta mencuci tangan setiap waktu.