Kendari, TN – Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir mengancam akan memberikan sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari yang nekat mudik selama masa pandemi Covid-19.
Ini menyusul surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari, untuk tidak mudik bagi warga Kota Kendari, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“ASN yang mudik tidak akan dapat TPP selama enam bulan,” ancam Wali Kota lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Makassar, Rabu (22/4).
Sedangkan, bagi warga yang memaksa untuk masuk ke dalam Kota Kendari setelah adanya larangan mudik, lanjut Wali Kota, maka akan dipaksa melakukan rapid test dengan biaya sendiri.
“Wajib rapid test, dan tanggung sendiri biayanya, bagi warga yang paksa mudik ke Kendari,” tegas Wali Kota.
Terkait imbauan larangan mudik ini, Wali Kota meminta, pelabuhan ditutup agar tidak ada lagi arus keluar masuk penumpang ke Kota Kendari.
Saat ini Pemerintah Kota Kendari, kata Wali Kota, telah mengajukan surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Sultra. Jika usulan PSBB disetujui gubernur, maka Pemkot Kendari akan mengusulkan PSBB ke Pemerintah Pusat.
Wali Kota menambahkan, usulan PSBB dilakukan untuk meminimalisir penambahan jumlah warga yang terjangkit Covid-19, dan meminimalisir penyebaran pandemi ini di Kota Kendari.
“Ada beberapa daerah yang mirip jumlah kasusnya dengan Kota Kendari, tapi mereka disetujui usulan PSBB-nya, makanya kami usulkan juga,” katanya.
Jika usulan ini disetujui, maka Pemkot Kendari akan melakukan persiapan termasuk sosialisasi, selama lima hari sebelum PSBB diterapkan.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, selama Ramadan Pemkot Kendari juga mengimbau warga untuk tetap melakukan ibadah di rumah saja.
“Ramadan kali ini berbeda, silahkan warga tarawih di rumah saja, sahur di rumah saja, dan buka puasa di rumah saja,” tandas Wali Kota.