Merauke, TN – Memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Di Provinsi Papua, Gubernur Papua Lucas Enembe telah mengambil kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Sudah diberlakukan terhitung tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020. Pembebasan denda pajak diberikan kepada semua jenis kendaraan bermotor. Bagi yang sudah terlambat bertahun-tahun, bisa manfaatkan saat ini untuk melunasi,” jelas Kepala UPT Samsat Merauke, Ardi Bengu, melalui telepon, Senin (27/4).
Pelayanan penghapusan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan dimulai, Senin (27/4), di Samsat Merauke. Dibuka jam 09.00-12.00 Wit, dengan tetap memperhatikan protocol pencegahan Covid-19.
Petugas maupun masyarakat wajib menggunakan masker, mengatur jarak antara satu dengan yang lain, dan cuci tangan sebelum masuk ke dalam Kantor Samsat.
la menyebut, jumlah kendaraan bermotor yang aktif membayar berdasarkan data tahun 2019, sebanyak 43.000 unit kendaraan. Dari total ini, telah memberikan kontribusi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 30 milliar lebih.
“Masih banyak yang menunggak. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar segera melakukan pembayaran pajaknya, karena pemerintah memberikan keringanan dengan menghapus denda pajak,” ajak Kasamsat.