Talaud, TN – Seorang warga Desa Bengel, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial DM alias Buang, ditemukan warga meregang nyawa di Jalan Penghubung Desa Pulutan-Tarohan, Minggu (26/4), sekitar pukul 20.00 WITA.
DM ditemukan warga dalam keadaan tergeletak, dan sudah mengering, lantaran tersengat arus listrik tegangan tinggi. Diduga, DM tersengat listrik ketika hendak melakukan pencurian kabel milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kapolsek Rainis, Ipda George Peter Nender ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penemuan jasad DM.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4), kapolsek tak menampik soal dugaan pencurian yang dilakukan DM bersama dua rekannya.
“Jasadnya ditemukan oleh sepasang suami istri yang hendak pulang ke rumah malam itu. Saat ditemukan, aliran listrik masih mengalir, dan rerumputan di sekitar TKP sedang terbakar. Akhirnya mereka memutuskan untuk melapor ke warga lainnya,” terang Kapolsek.
Mendapat informasi penemuan mayat tersebut, sambungnya, dia bersama anggotanya langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Dari informasi warga, sambungnya, diketahui bahwa korban datang bersama dua rekannya dengan menggunakan satu unit sepeda motor roda dua, serta satu unit motor roda tiga.
“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap dua rekannya, yang saat itu ditenggarai melarikan diri menggunakan motor roda tiga. Saat itu, kami tak mendapatinya, namun kami telah berkoordinasi dengan Polsek Beo, karena informasinya dua warga yang melarikan diri adalah warga Beo,” tambah Kapolsek.
Sementara korban, sambung Kapolsek, langsung dibawa ke Puskesmas Rainis untuk dilakukan visum. Dari hasil visum, Kapolsek memastikan, jika korban meninggal karena tersengat listrik.
Tak lama melakukan pengejaran, kata Kapolsek, dua warga Beo berinisial FL dan MB, yang diketahui merupakan rekan korban, dengan inisiatif sendiri langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Beo.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Rainis, dan sedang dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui mencuri kabel milik PLN untuk dibuat panggangan ikan,” ungkap Kapolsek.
Ditanya soal dugaan adanya penadah kabel curian, Kapolsek mengaku, masih melakukan penyelidikan lanjutan. Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP, kata dia, ada empat utas kabel ukuran bervariasi dengan total panjang kurang lebih 220 meter.
“Barang bukti lain yang kami amankan ada tangga, satu unit handphone, satu gergaji besi, satu unit motor roda dua, dan satu unit motor roda tiga. Kami juga sudah mengkonfirmasi ke pihak PLN Rainis, para pelaku bukanlah petugas PLN, dan mereka murni melakukan tindak pidana pencurian,” imbuh Kapolsek.
Untuk ancaman hukuman bagi dua pelaku, kapolsek memastikan mereka dijerat dengan pasal pencurian 363 ayat satu butir ke empat subsider pasal 362 junto pasal 55 ayat satu tentang turut serta, dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal tambahan lainnya 304 tentang meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman dua tahun penjara.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan dan masih di lakukan pemeriksaan lanjutan,” tuntas Kapolsek.