Bintuni, TN – Dengan meningkatnya intensitas penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Teluk Bintuni meningkatkan status tanggap darurat menjadi tindakan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan pencegahan penyebarab wabah corona di Kabupaten Teluk Bintuni.
Peningkatan tindakan kewaspadaan dini atau pembatasan akses daerah ini akan mulai diberlakukan 23 April 2020 setelah dilakukan sosialisasi berdasar instruksi Bupati Teluk Bintuni nomor : 131/060/ BUP-TB/ IV/ 2020.
Dalam instruksinya Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, M.T menegaskan, pihaknya akan membatasi orang keluar masuk Bintuni karena diduga terjadi penyebaran COVID-19.
“Penduduk yang boleh keluar masuk adalah penduduk Teluk Bintuni dengan tujuan perjalanan sebagai berikut, anggota keluarga meninggal, pengobatan/rujukan, kegiatan resmi pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan Hankam serta pengangkutan distribusi logistik” tegas Bupati Teluk Bintuni melalui press releasenya yang diterima media ini dari Humas Setda Teluk Bintuni, Senin (20/4).
Juga harus melengkapi KTP/ Surat keterangan domisili di Kabupaten Teluk Bintuni, surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan, surat rekomendasi perjalanan dari tim satgas Covid-19 daerah asal.
Kemudian yang bukan warga Teluk Bintuni boleh diijinkan masuk dengan tujuan yang sama seperti warga bintuni, jika tidak maka ditolak masuk ke daerah sisar matiti ini.
Mereka yang ditolak itu akan dikembalikan ke daerah asal melalui laut, darat maupun udara. Penduduk yang masuk dalam wilayah Bintuni dengan riwayat perjalanan dari zona merah maka wajib hukumnya melaporkan kepada pemerintah daerah dia berada.
“Guna fungsi pengawasan dan pengendalian covid-19 maka identitas dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) akan diberikan kepada pihak pemerintah terkait sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, untuk menegakan social distancing maka akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga 20.00 WIT dan akan diawasi oleh tim satgas serta gabungan Satpol PP, TNI dan Polri.
Selain itu, setiap orang yang melakukan aktivitas diluar rumah untuk kegiatan apa pun wajib menggunakan masker.