Ternate, TN – Masyarakat di Provinsi Maluku Utara khususnya Tidore diminta untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial (medsos) soal penyebaran Virus Corona (Covid-19), sehingga membuat masyarakat menjadi takut dan khawatir.
“Jadi, saya meminta kepada masyarakat untuk tidak membantu, bahkan menyebarkan dan memviralkan berita- berita hoax terkait Covid-19 di medsos,” kata Sultan Tidore, Husain Sjah lewat press release-nya yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Selasa (31/3).
Menurut Sultan, menyebarkan berita bohong, sehingga menyebabkan ketakutan dan kepanikan merupakan perbuatan melawan hukum, dan tentunya akan ada saksi hukum.
“Marilah kita memposting hal-hal yang bersifat positif, dan jangan menyebarkan berita hoax, sehingga membuat masyarakat semakin panik dan orang yang sakit bukan sembuh malah tambah sakit. Ingat, menyebarkan berita hoax merupakan perbuatan melawan hukum. Bisa dipenjara,” tegas Sultan Tidore.
Untuk itu, Sultan Tidore menghimbau masyarakat lebih cerdas untuk memanfaatkan media sosial, dan lebih selektif dalam menyaring sebuah pemberitaan. “Mari kita bersama- sama membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah wabah Covid-19,” tandas Sultan Tidore.