Waisai, TN- Larangan perjalanan dinas bagi setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh bupati Raja Ampat, dilakukan melalui surat dengan nomor : 800/ 107/ 2020, tentang Larangan Perjalanan Dinas yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD Raja Ampat.
Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran bupati nomor : 440/ 091/ SETDA, tentang tindaklanjut pencegahan Corona Virus Disiase Covid-19 di kabupaten Raja Ampat.
Oleh sebab itu, pemkab Raja Ampat mengeluarkan edaran denga hal-hal yang dituangkan dalam lima poin seperti dibawah ini:
Surat edaran larangan melakukan perjalanan dinas bagi staf dan kepala OPD yang dikeluarkan oleh bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU), diharapkan dapat diperhatikan dan dilaksanakan.
“Saya minta supaya kepala OPD dan pejabat lainnya, tidak melakukan perjalanan dinas, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini juga merupakan antisipasi terinfeksi virus corona,” tegas bupati AFU.