Berita

Zona Yumasssesss Raya Terima Sembako Dari DPRD dan Pemkab Maybrat

×

Zona Yumasssesss Raya Terima Sembako Dari DPRD dan Pemkab Maybrat

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen., A.Md.Tek. Foto istimea/TN.

Maybrat, TN – Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maybrat mendistribusi logistics di zona Yumasssesss Raya.

1496
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pemda dan DPRD Kabupaten Maybrat mendistribusikan logistics berupa sembilan bahan pokok kepada masyrakat Maybrat secara khusus di zona Yumasssesss Raya,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen., A.Md.Tek, kepada media ini, Sabtu (18/4).

Menurutnya, bahan makanan yang telah distribusikan kepada masyrakat Maybrat atas dampak penyebaran Covid-19 membuat pemda memperketat akses masuk ke Maybrat.

“Pembagian 9 bahan pokok, di kampung Aus-Tiwit, distrik Ayamaru Utara, pada Jumat dan Kampung Seni, Kuraso Distrik Mare Selatan, pada hari Sabtu, sebagai penyerahan secara simbolis di zona Yumasssesss Raya dan dihadiri tiga Anggota DPRD, Pimpinan OPD, dan Kepala Distrik se-Yumasssesss Raya,” ungkap politisi muda partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Pemerintah membagikan sembako kepada masyrakat merupakan bentuk kepedulian kepada warga masyrakatnya.

“Banyak atau sedikit, besar atau kecil sembako, itulah kebijakan Pemerintah menolong rakyatnya, jangan masyrakat melihat banyak atau sedikit sembako yang dibagikan, tapi rakyat harus melihat niat baik kami pemerintah daerah baik Eksekutif maupun Legeslatif,” tandasnya.

Sebagai wakil rakyat, dirinya menyampaikan permohonan Maaf atas keterlambatan pemerintah daerah baik Eksekutif maupun Legeslatif selama 14 hari tanggap darurat terlambat mendistribusi logistics kepada masyrakat.

Pemerintah Maybrat memberikan bantuan kepada warga masyarakat Maybrat mengacu Inpres No. 4 tahun 2020, Kepres No. 7 tahun 2020.

“Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permendagri No. 33 tahun 2019, Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri, Edaran Gubernur Papua Barat, Edaran Bupati Maybrat serta Deklarasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat tanggal 26 Maret 2020 di Kampung Yumame ” tutup mantan Jurnalis itu.