WFH ASN Pemprov PB Diperpanjang Hingga 19 Juni

Surat Edaran Gubernur Papua Barat. (Foto : Ist)

Manokwari, TN – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang perubahan keempat atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian Surat Edaran Gubemur Papua Barat Nomor : 850/601/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Papua Barat.

“Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya atau Work From Home (WFH) dan proses belajar mengajar pada sekolah menengah/perguruan tinggi di wilayah Provinsi Papua Barat,” seperti dikutip dari surat edaran Gubernur Papua Barat nomor: 850/656/ 2020 tanggal 2 Juni 2020.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa kedinasan dengan bekerja dirumah diperpanjang terhitung mulai tanggal 02 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Khusus Kantor Besama Kesamsatan tetap melakukan pelayanan seperti biasa sesuai jadwal yang ditentukan didukung fingsi lain yang diperlukan agar selalu memperhatikan protokoler kesehatan dalam pelayanannya.