WFH ASN Pemprov Papua Barat Kembali Diperpanjang

TEROPONGNEWS.COM,MANOKWARI– Masa kerja dari rumah (work from home/WFH) aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, kembali diperpanjang.

Perpanjang kedua WFH itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/ 1439 / 2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor :850/ 1398/ 2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di lingkungan kerja provinsi papua barat.

Penerbitan surat edaran Gubernur Papua Barat ini menindaklanjuti SE Menpan-RB nomor : 67 tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistim kerja ASN dalam tatanan New Normal.

Serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemi corona virus disease 2019 di wilayah Provinsi Papua Barat tanggal 24 September 2020.

“Dengan ini disampaikan bahwa sistim kerja pegawai aparatur sipil negara yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya terhitung mulai tanggal 9 oktober 2020 sampai dengan tanggal 24 oktober 2020” jelas Gubernur Dominggus Mandacan dalam surat edarannya.

Lanjut Dominggus menegaskan, setiap aparatur sipil negara wajib melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi berlaku secara online. ASN kembali melaksanakan aktifitas di kantor mulai tanggal 26 oktober 2020.

“Khusus untuk kantor bersama kesamsatan tetap melaksanakan aktifitas pelayanan seperti biasanya didukung fungsi lain yang diperlukan” tambah Mandacan. **