Wenno: Silahkan Mutasi ASN, Tapi Harus Sesuai Prosedur

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mempersilahkan Penjabat Kepala Daerah untuk melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang dipimpinnya, asalkan sesuai dengan prosedur.

“Mutasi ASN silahkan saja dilakukan, tetapi harus sesuai dengan prosedur. Saja juga berharap, Penjabat Kepala Daerah tidak mengganti atau memutasi ASN dengan sesuka hati, atau menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya balas dendam kepada birokrat yang berseberangan,” tegas Wenno kepada wartawan, di Ambon, Rabu (21/9/2022).

Pernyataan Wenno ini, setelah menyikapi adanya surat edaran Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian yang mengizinkan Pelaksana Tugas (PLT), Penjabat (PJ), maupun Penjabat Sementara (PJS) kepala daerah, untuk memberhentikan hingga memutasi ASN. Bahkan Penjabat Kepala Daerah bisa mengambil keputusan tersebut tanpa izin dari Kemendagri.

Tentu hal tersebut menuai pro dan kontra sebab dikhawatirkan hak tersebut dapat berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Mengingat, penjabat kepala daerah pada dasarnya bersifat sementara, bukan dipilih rakyat, tapi diangkat oleh Mendagri.

Memasuki tahun politik, menurut dia, bisa dikatakan ini merupakan suatu design politik sistematis dari pusat hingga ke daerah, mengingat kewenangan yang diberikan cukup besar.

“Kalau dengan berdalih efisiensi birokrasi saya pikir itu akan menciderai demokrasi. Kenapa? Karena ini hanya bersifat sementara alias melanjutkan kebijakan kada sebelumnya. Jika main ganti-ganti saja, maka tentunya akan menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat,” tegas Wenno.

Seharusnya Penjabat Kepala Daerah, menurut Wenno, harus lebih berfokus pada masalah-masalah yang urgensi yang terjadi di daerahnya.

Dia mengambil contoh, masalah ketertinggalan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tata kelola pemerintahan.

Untuk itu Wenno berharap, semua proses sesuai kewenangan yang diberikan Mendagri tersebut, lebih utamakan proses mutasi dan penempatan pejabat harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan.

“Sehingga ASN ditempatkan di posisi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya. Tidak semata-mata karena kewenangan itu, lalu dilakukan seenaknya saja,” tandas Wenno.