Berita

Wawali Kupang: Pengelolaan Sampah Butuh Kepastian Hukum

×

Wawali Kupang: Pengelolaan Sampah Butuh Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menyelenggarakan seminar akhir Kajian Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Rabu (16/12) bertempat di Aula Kantor DPD RI Provinsi NTT. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KUPANG – Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk, ekonomi dan pembangunan mengakibatkan timbulan sampah juga meningkat. Sampah merupakan akibat dari aktivitas manusia yang juga merupakan konsekuensi kemajuan dan perkembangan suatu wilayah terutama perkotaan.

1518
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan adanya kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

Dengan menerapkan model pengelolaan sampah yang tepat, akan berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan.

“Kali ini kita akan mendengar kajian tim tentang bagaimana pengolahan sampah di Kota Kupang, karena hasil dari pertemuan yang kita lakukan kemarin, akan menjadi suatu kajian-kajian bagi kepala daerah untuk membuat sebuah regulasi sesuai dinamika yang berjalan,” ungkap Wawali, lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Jumat (18/12/2020).

Menurut Wawali, seminar yang dilakukan kemarin, akan menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan menjadi dasar dalam pembuatan regulasi. Selanjutnya regulasi akan menjadi petunjuk, apakah peraturan daerah terkait persampahan perlu diubah atau tidak, atau tidak diubah tetapi ada petunjuk-petunjuk operasional dari sistem yang ada.

Kota Kupang sendiri telah mengeluarkan berbagai regulasi dan program terkait pengolahan sampah, antara lain; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan maksud memberikan jaminan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap anggota masyarakat, sekaligus memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penanganan sampah.

Ada juga Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga sejenis sampah rumah tangga yang bertujuan untuk menumbuhkan, memelihara, mengembangkan perilaku serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengurangan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat agar yerdapat keterpaduan dalam penyelenggaraan pengurangan sampah dan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Kupang juga telah mencanangkan Gerakan Kupang Hijau yang melibatkan semua komponen antara lain komponen masyarakat, pelaku usaha, perbankan, lembaga keagamaan dan lain-lain dengan menitikberatkan pada 3 aksi utama yaitu menanam pohon, menanam air dan mengurangi sampah plastik.