Watubun: Segera Lantik Kades Jikumerasa!

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru didesak, untuk segera melantik Abdullah Elvuar, sebagai Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali. Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun saat dihubungi dari Ambon, Rabu (8/6/2022).

Hal ini juga disampaikan Watubun saat pertemuan antara Komisi I bersama Pemkab Buru, Senin (6/6). Pertemuan ini merupakan rangkaian dari agenda pengawasan tahap kedua Komisi I di kabupaten setempat.

Desakan ini, lantaran sudah 11 tahun Abdullah Elvuar tak kunjung dilantik menjadi kades, sejak kepemimpinan mantan Bupati Husni Hentihu maupun Ramli Umasugi. Untuk itu, Watubun mendesak agar persoalan ini bisa diselesaikan, di jaman Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy.

“Saya minta kades Jikumerasa harus dilantik secepatnya. Permasalahan ini mestinya dituntaskan dan diselesaikan secepat mungkin,” tegas Watubun.

Menurut dia, jika membaca seluruh dokumen yang dimiliki oleh penyelenggara pemilihan kepala desa dan dokumen yang dipegang oleh pemerintah daerah, maka sama sekali tidak ada alasan administrasi atau cacat prosedur dalam proses dimaksud.

Dikatakan, berbagai cara telah ditempuh kades terpilih untuk mendapatkan keadilan, diantaranya melalui surat pengaduan kepada Pemkab Buru, Pemprov Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku dan terakhir Ombudsman, namun tidak membuahkan hasil.

Akan tetapi, melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku, telah mendapatkan transparansi informasi secara resmi, terkait hasil pemilihan kepala desa Jikumerasa.

Namun sayangnya, pasca keputusan ini keluar, mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi ingin membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Untuk itu dia berharap, proses di PTUN di bawah pemerintahan Djalaludin Salampessy bisa menarik kembali gugatan yang telah dilayangkan.

Pasalnya, lanjut Watubun, ini menyangkut wibawa Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai wakil pempus yang sudah melayangkan surat perintah pelantikan, namun belum kunjung dilaksanakan. “Untuk itu, kami sangat berharap kepala desa Jikumerasa harus segera dilantik,” pinta Watubun.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra. Menurut Amir, domain pelantikan kades ada di kepala daerah. Kades Jikumerasa, Abdullah Elvuar terpilih secara demokratis.

Dia menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pelantikan, sehingga bupati sebagai kepala daerah harus tunduk pada perintah undang-undang.

”Sebelumnya, Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah melayangkan surat pelantikan, namun tidak kunjung dihiraukan mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi,” kata Amir kesal.