Watubun: Ada Dasar Pertimbangan Tertentu Untuk Usulkan Penjabat Kepala Daerah

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menyatakan, jika partai politik (parpol) memiliki konsumsi politik, yang berasal dari publik. Untuk itu, ada dasar pertimbangan yang kemudian dijadikan acuan, untuk mengusulkan penjabat kepala daerah.

“Dan selama ini, sebelum saya menjabat sebagai Ketua DPRD, saya adalah anggota Komisi I. Kami cukup berproses dengan teman-teman penjabat kepala daerah. Dan itu yang membuat kita pasti memiliki dasar pertimbangan tertentu, untuk memberikan usulan,” ungkap Watubun kepada Teropongnews.com, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (6/1/2023).

Dirinya, lanjut Watubun, tidak bermaksud untuk memetakonflikan secara personal para penjabat kepala daerah di Maluku. Namun dia berharap, dalam waktu tersisa ini, seluruh penjabat kepala daerah di Maluku bisa menunjukkan kualitas kepada rakyat, lantaran para penjabat ini menjadi kepala daerah yang ditunjuk, bukan dipilih secara demokratis.

“Ditunjuk itu artinya, kapan saja bisa dievaluasi. Mau lima hari, atau satu bulan pun tetap dievaluasi. Dan kita berharap, yang baik itu tetap ditingkatkan, karena rakyat melihat mungkin ini ada konsekuensi politik dan logis, daripada proses penataan pilkada-pilkada di seluruh Indonesia, menurut Undang-Undang yang dilakukan secara serempak, maka itu berdampak pada tugas penjabat kepala daerah,” ujar dia.

Menurutnya, tugas penjabat kepala daerah sama dengan definitif, dengan terus menerus berkonsultasi tentang kebijakan-kebijakan strategis.

“Nah, apakah ini yang mereka maknai secara sadar dan baik ataukah tidak, itu yang menjadi penilaian. Sebagai pimpinan partai juga, kami memiliki penilaian yang nantinya akan disampaikan ke pimpinan pusat, untuk mereka melakukan berbagai langkah-langkah antisipatif, terkait dengan tugas para penjabat kepala daerah di masing-masing daerah,” ucap Watubun.

Dia kemudian menambahkan, para penjabat kepala daerah harus bisa mengamankan pemerintahan nasional, dan pemerintahan di tingkat provinsi.

“Itu tugas kita untuk mengawal. Para penjabat kepala daerah juga merupakan bagian dari kita yang harus kita kawal. Tapi kalau memang mereka tidak menjalankan tugas secara baik, dan tidak memiliki inovasi yang baik, maka kami kira pada waktunya nanti, mereka akan dipertimbangkan lagi,” tegas dia.

Watubun merasa aneh, ketika ada yang membuat evaluasi terhadap Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy. Padahal yang bersangkutan baru diangkat sebagai PJ Bupati Malteng pada Agustus 2022 lalu.

Watubun menganggap, jika evaluasi tersebut terlalu prematur. “Sementara kebijakan yang dibuat yang bersangkutan, menurut DPRD Provinsi Maluku sangat baik,” tandas Watubun.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi 71 Penjabat (PJ) kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya. Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan.

Dari data Kemendagri sebanyak 16 kabupaten di Indonesia yang kinerja penjabat kepala daerahnya masuk kriteria kurang.

PJ Bupati Buru Djalaludin Salampessy hanya mendapatkan skor 9 atau 35,1 persen, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan skor penilaian 4 atau 14,3 persen.

Sementara tak ada penjabat daerah di Maluku ang masuk kategori baik, dan cukup. Mereka diantaranya Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dengan skor penilaian 23 atau 82,1 persen, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra Asaduddin memiliki skor penilaian 20 atau 71,4 persen.