Berita

Wattimury Lantik Yunus Serang Sebagai Anggota DPRD Maluku PAW

×

Wattimury Lantik Yunus Serang Sebagai Anggota DPRD Maluku PAW

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury melantik Yunus Serang sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW), yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/7/2022). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury melantik Yunus Serang sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Freddeck Rahakbauw, yang meninggal dunia di Jakarta pada 19 Februari 2022 lalu karena sakit.

1423
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Yunus Serang asal Partai Golkar ini dilantik dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor setempat, Selasa (5/7/2022).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutan saat membuka sidang paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PAW anggota DPRD Provinsi Maluku harus dilakukan, sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotan, di DPRD Provinsi Maluku.

“PAW yang dilaksanakan pada hari ini, lantaran pada beberapa waktu lalu telah dipanggil pulang oleh yang Maha Kuasa, salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Golkar, Drs. Freddeck Rahakbauw,” kata dia.

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-1329 tahun 2022 tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku, maka sesuai ketentuan pasal 183 ayat 1 Peraturan DPRD Provinsi Maluku tahun 2020 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan, bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor setempat, Selasa (5/7/2022). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

“Untuk itulah, kita hadir dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku saat ini untuk melaksanakan pengucapan sumpah dan janji Saudara Yunus Serang sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku,” tandas Wattimury.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menyampaikan apresiasinya kepada almarhum Freddeck Rahakbauw, atas pengabdian dan jasa-jasanya saat bertugas menjadi wakil rakyat.

Dikatakan, pelantikan yang dilakukan saat ini menandai lengkapnya keanggotan di lembaga DPRD Provinsi Maluku sebanyak 45 orang.

“Saya berharap, dengan komposisi full team, maka akan memotivasi jajaran di DPRD Provinsi Maluku baik pimpinan, anggota maupun sekretariat untuk lebih bersemangat dalam bekerja bagi kepentingan rakyat,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menyampaikan beberapa pesan penting kepada Yunus Serang, diantaranya; Pertama, yang bersangkutan harus cepat beradaptasi dengan tugas di DPRD; Bagun koordinasi dan kolaborasi dengan unsur pimpinan, maupun sesama anggota DPRD Provinsi Maluku, serta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk elemen masyarakat yang menjadi konstituen.

“Yang kedua, pada lembaga DPRD melekat tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Saya berharap, fungsi-fungsi tersebut mendapat perhatian serius, dan terus ditindaklanjuti secara optimal,” harap Gubernur.

Menurut Gubernur, masalah yang dihadapi secara nasional dan dunia internasional, adalah krisis perekonomian global yang berpotensi mempengaruhi perekonomian nasional.

Tantangan di daerah, lanjut dia, bagaimana menjaga agar harga barang tetap terjangkau dan kompetitif, sehingga inflasi tetap terjaga, dan mendorong peningkatan, serta daya beli masyarakat.

“Disinilah kerja bersama antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan. Oleh sebab itu, kami berharap, akan terjadi kolaborasi dan sinergitas yang semakin solid, antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan daerah yang faktual, terukur, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tandas Gubernur.