Wattimena: Rumah Lelang Arumbae Beri Kepastian Pelaku Usaha Perikanan

PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat meresmikan tempat Pelelangan Ikan Arumbae, di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (30/11/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, keberadaaan tempat pelelangan ikan yang diinisiasi Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febrien Maail ini, dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada seluruh pelaku usaha di bidang perikanan di kawasan Pasar Mardika

“Kita harapkan adanya Rumah Lelang Arumbae ini akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha di bidang perikanan soal harga ikan dan seterusnya, mulai dari nelayan tangkap dan penjual papalele maupun jibu-jibu,” kata Wattimena kepada wartawan kepada wartawan, di Ambon, Kamis (1/12/2022).

Dia mengungkapkan, dalam rangka implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Wali Kota untuk tempat pelelangan ikan, maka Rumah Lelang Arumbae ini diresmikan, agar segera dapat beroperasi. Pasalnya, meski tempat pendaratan ikan begitu banyak di Kota
Ambon, namun untuk pelelangan masih sangat minim.

“Seperti di Jazirah Leitimur, hampir semua negeri ada tempat pendaratan ikan, tapi pelelangan ikan belum tersedia. Padahal, pelelangan sebenarnya ada untuk pelayanan tata kelola, dan memastikan ikan dari nelayan sampai kepada pembeli, dan kewenangan itu ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Wattimena bersyukur, lewat inisiasi Kadis Perikanan, Rumah Lelang Arumbae telah diresmikan.

“Saya berharap, kehadiran tempat pelelangan ikan ini akan memberi dampak ekonomi bagi nelayan, dan pelaku usaha perikanan,” harap Wattimena.