Wattimena: LKPJ Gubernur Bukan Ditolak, Tapi Dikembalikan Untuk Diperbaiki

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena membantah, jika Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020 ditolak DPRD dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus), melainkan dikembalikan untuk diperbaiki.

”Jadi saya tegaskan, tidak benar ada penolakan terhadap LKPJ Gubernur. Itu hanya saran, agar ada perbaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” tegasnya Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Rabu (5/4/2021).

Hal senada juga disampaikan Ketua panitia khusus (pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.

”Tidak benar LKPJ Gubernur ditolak. Yang benar itu, LKPJ di kembalikan untuk diperbaiki,” beber dia.

Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 dan 18 tahun 2020, tidak satupun pasal atau klausul yang memberikan ruang kepada DPRD Provinsi Maluku, untuk menolak LKPJ Gubernur.

”Jadi tidak ditemukan satupun pasal yang menyebut menerima, dan menolak LKPJ Gubernur. Apakah itu LKPJ diawal kepemimpinan, maupun akhir masa jabatan. Jadi, tidak ada pasal yang memberikan ruang kepada DPRD untuk menolak LKPJ Gubernur,” tegas dia.

Hanya saja, ada isi yang disajikan Pemda masih kurang, sehingga butuh perbaikan. Untuk itu, lanjut Watubun, pihaknya telah meminta, agar perbaikan dari LKPJ itu dimasukan usai hari raya Idul Fitri.

“Nanti DPRD lewat pansus membuat Daftar Isian Masalah (DIM), setelah itu baru dijawab Sekda kemudian lahirlah rekomendasi kepada Gubernur dan jajaran untuk ditindaklanjuti. Jadi, jangan dipelintir beritanya, seolah-olah pansus tolak LKPJ Gubernur. Itu tidak benar,” tandas dia.