Berita

Wartawan Teropong News Diancam Dibunuh, Komisi III DPR Minta Kapolri Turun Tangan

×

Wartawan Teropong News Diancam Dibunuh, Komisi III DPR Minta Kapolri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi atensi khusus terhadap kasus dugaan ilegal logging di Sorong, Papua Barat Daya.

1504
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Salah satu buntut dari pemberitaan kasus pembalakan liar di Sorong ini adalah, kantor TeropongNews digeruduk sejumlah massa. Mereka mengancam akan membakar kantor Teropong News apabila redaksi tidak menghapus pemberitaan soal ilegal logging. Bahkan, massa juga mengancam tidak segan memenggal kepala wartawan media tersebut apabila bertemu di jalan.

“Kita minta Kapolri langsung merespons ini secepatnya dan mengatasi masalah ini,” kata Hinca saat ditemui wartawan TeropongNews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Bagi Hinca, pembalakan liar merupakan persoalan serius. Ditambah dengan adanya kabar wartawan TeropongNews diancam dipenggal kepalanya apabila bertemu di jalan. Dia meminta Kapolri Sigit segera turun tangan, jangan sampai terlambat.

“Karena ini masalah yang sangat serius, apalagi mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Komisi III meminta Kapolri turun tangan secepatnya,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Hinca melanjutkan, rencananya 12 April 2023 mendatang, DPR ada agenda rapat kerja dengan Kapolri. Saat itu ia mengaku akan menanyakan persoalan ilegal logging di Sorong, serta kasus pengancaman terhadap wartawan TeropongNews ini kepada Jenderal Sigit.

“Tanggal 12 April rencananya rapat kerja dengan Kapolri. Nanti kita tanyakan,” tuturnya.

Hinca juga meminta aparat Polri dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat harus bertindak tegas menangkap sejumlah pihak dan aktor yang mengintimidasi dan mengancam akan membunuh wartawan Teropong News.

Dia berharap, anggota Polri jangan sampai kalah dengan tindak-tanduk premanisme dalam koridor kasus dugaan ilegal logging di Bumi Cenderawasih.

“Saya kira negara enggak boleh kalah dengan premanisme dan kita yakin betul Polri paham betul tugasnya,” kata Hinca Panjaitan.

Sementara, Anggota Komisi IV DPR Slamet Ariyadi mengaku akan menyampaikan persoalan dugaan ilegal logging di Papua Barat Daya ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dijadikan perhatian serius.

“Insyaallah akan disampaikan ke KLHK agar mendapat perhatian khusus terkait kasus ini,” ucap Slamet saat dihubungi TeropongNews, Selasa (21/3/2023).

Untuk diketahui, Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/3/2023).

Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.

“Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami,” kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News Jefry Lambiobir yang mendampingi pemeriksaan tersebut berharap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.

“Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa,” ujar Jefry.

Sementara, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini,” ujar Jehamin.

Adapun Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan TeropongNews sejak Selasa (14/3/2023) kemarin.

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.

Sejumlah massa merasa keberatan dengan pemberitaan menyoal maraknya dugaan ilegal logging di Sorong. Mereka memaksa pihak TeropongNews menghapus sampel pemberitaan tersebut.