Berita

Wali Kota Terbitkan Instruksi Baru Setelah Ambon Masuk PPKM Mikro Diperketat

×

Wali Kota Terbitkan Instruksi Baru Setelah Ambon Masuk PPKM Mikro Diperketat

Sebarkan artikel ini
Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy saat memimpin apel konsolidasi, Rabu (7/7/2021), di Tribun Merdeka. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro Diperketat di Kota Ambon.

Menyikapi instruksi tersebut, Wali Kota menjelaskan, jika instruksi Wali Kota ini, mencakup perubahan dari Instruksi Wali Kota sebelumnya, menyusul adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalan posko, namun ternyata sebelum itu dilaksanakan hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 17 tentang PPKM Mikro yang diperketat,” ungkapnya kepada wartawan, di Ambon, Kamis (8/7/2021).

4347
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dikatakan, Instruksi Mendagri tersebut adalah tindak lanjut penetapan 43 Kabupaten/Kota pelaksanaan PPKM diperketat luar Jawa dan Bali, 6–20 Juli 2021, dimana Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru masuk didalamnya.

“Menurut penilaian pemerintah pusat kita masuk dalam level 4, karena Ambon berada pada zona merah (Resiko Tinggi) peta resiko penyebaran Covid 19, dan tingkat terkonfirmasi yang melonjak signifikan,” ujarnya.

Menurut dia, beberapa penyesuaian dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021 diantaranya; kafe, restoran, rumah kopi, dan warung makan diizinkan tetap buka dengan 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIT untuk pelanggan yang makan di tempat (dine in), sementara untuk layanan pesan antar (take away) masih diizinkan hingga pukul 20.00 WIT.

“Untuk mall/pertokoan dan sebagainya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIT dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung. Pasar dan Terminal hingga pukul 18.00 WIT,” bebernya.

Kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, lanjutnya, dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIT, sementara transportasi umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari daya angkut.

“Sementara itu kegiatan organisasi, maupun pernikahan hanya dibolehkan maksimal 30 orang tanpa makan dan minum di tempat, dan untuk kegiatan peribadatan hanya boleh dilaksanakan di rumah atau secara daring. Pos Perbatasan juga akan diaktifkan untuk memantau pergerakan orang keluar– masuk wilayah Kota Ambon,” ujar Louhenapessy.

Dengan PPKM Mikro yang diperketat, lanjut dia, maka tugas Satgas Covid-19 akan semakin berat. Oleh sebab itu, diharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam penerapan aturan dimaksud.

“Kita akan bekerja ekstra untuk penerapan instruksi Wali Kota ini, dan Tim Satgas sudah dibagi untuk pengawasan per kecamatan,” tandasnya.