Wali Kota Bandung Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung, untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota Bandung mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR, agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana kepada wartawan, di Bandung, Kamis (29/3/2023).

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja, untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini. Adapun libur Hari Raya Idul Fitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.