Wakil Bupati Raja Ampat : ASN Wajib Vaksin, yang tidak Divaksin tidak Terima ULP

Proses vaksinasi yang dilakukan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Persoalan percepatan vaksinasi di kabupaten Raja Ampat yang hingga kini masih jauh dari target yang diharapkan, ternyata menyisakan sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Raja Ampat yang belum divaksin.

Untuk mencapai 50 persen vaksinasi diakhir bulan November 2021 ini, berdasarkan kordinasi bersama pemerintah kabupaten Raja Ampat, Polres dan Kodim, mendapati banyak ASN yang belum melaksanakan vaksin.

Terkait hal itu, wakil bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, dengan suatu ketegasan menghimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat yang belum divaksin, supaya segera melakukan vaksin.

“Saya minta kepada seluruh ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat agar mendukung program pemerintah menyangkut vaksin,” ujar Oridek Burdam, Selasa (23/11/2021).

“Kembali saya tegaskan, bahwa seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat wajib divaksin. Apabila ASN yang tidak melaksanakan vaksin, maka menyangkut haknya yaitu uang lauk pauk, dia tidak akan menerimanya. Kalau yang sudah vaksin tentunya dia berhak untuk menerima lauk pauknya,” lanjut wakil bupati Oridek Burdam dengan penuh ketegasan.

Dikatakannya, jika dalam proses vaksinasi itu, ada ASN yang mempunyai penyakit bawaan saat dilakukan screening oleh petugas medis. Itu juga akan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter dari yang bersangkutan.

Menurutnya dengan data yang ada, dimana masih banyak ASN yang belum melaksanakan vaksin, oleh sebab itu ASN wajib mendukung program pemerintah ini.

Untuk itu pemerintah daerah mulai berinisiatif untuk memberikan sangsi jika ASN tidak melakukan vaksin. “Sanksinya ya itu, tidak menerima lauk pauk, kalau tidak divaksin. Kalau yang mempunyai penyakit bawaan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” terang mantan kepala BPKAD Raja Ampat itu.